Buat Akun Orang Tua atau Wali
Mengapa akun dimiliki orang tua
Peserta didik berusia di bawah 16 tahun tidak memiliki akun sendiri. Akun dipegang orang tua atau wali,
dan anak memakai profil turunan di bawahnya. Ini mengikuti PP 17/2025 jo. Permenkomdigi 9/2026 serta
UU 27/2022 Pasal 25 yang mensyaratkan persetujuan orang tua untuk pemrosesan data anak.
Akun wali dibuat
ID akun Anda:
Catat ID ini — dibutuhkan saat mengisi formulir pendaftaran anak.
Verifikasi nomor ponsel
Nomor ponsel harus diverifikasi sebelum akun dapat memberikan persetujuan pemrosesan data anak.
Mode pengembangan — kode:
Lanjut daftarkan anak